Kemenko Pangan Tetapkan Neraca Impor Gula Industri Tahun Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:29:41 WIB
Kemenko Pangan Tetapkan Neraca Impor Gula Industri Tahun Depan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan kembali menegaskan arah kebijakan pengelolaan komoditas strategis untuk menopang kegiatan industri nasional pada tahun mendatang. 

Dalam penetapan terbaru neraca komoditas pangan, fokus utama diarahkan pada kepastian pasokan bahan baku bagi sektor industri, tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat yang tetap mengandalkan produksi dalam negeri. Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan terhadap petani serta produsen lokal.

Kebijakan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Jakarta. Dalam forum itu, pemerintah membahas secara rinci kebutuhan berbagai komoditas pangan yang akan diimpor khusus untuk keperluan industri. 

Penetapan neraca ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha agar memperoleh kepastian dalam perencanaan produksi, sekaligus memastikan impor tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.

Kepastian pasokan bagi sektor industri

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton. Selain itu, disetujui pula impor daging industri sebanyak 17,09 ribu ton. Penetapan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan yang sangat bergantung pada pasokan tersebut.

“Untuk konsumsi kita tidak ada impor," kata Tatang. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan impor yang ditetapkan sepenuhnya diarahkan bagi kepentingan industri, bukan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebutuhan konsumsi masyarakat melalui produksi domestik sesuai kebijakan masing-masing komoditas.

Tatang menjelaskan, kuota impor daging industri 17,09 ribu ton tersebut merupakan bagian dari total penetapan 297,09 ribu ton yang sebelumnya dibahas dalam rapat. Dengan demikian, hanya sebagian yang dialokasikan khusus untuk industri, sedangkan sisanya disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan gula industri dan skema khusus

Selain daging industri, pemerintah juga menyepakati neraca gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton. Di luar itu, terdapat pula penetapan gula dalam skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE sebanyak 508.360 ton. Skema ini diperuntukkan bagi industri tertentu yang berorientasi ekspor dan membutuhkan fleksibilitas dalam memperoleh bahan baku.

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa sebagian besar gula bahan baku industri dalam neraca tersebut berbentuk gula kristal mentah. “Hampir 98 persen itu dalam bentuk raw sugar,” kata Putu. Bentuk gula tersebut memang lazim digunakan sebagai bahan baku utama dalam industri pengolahan gula rafinasi yang kemudian dipakai oleh berbagai sektor industri makanan dan minuman.

Penetapan ini dinilai penting untuk menjaga kelangsungan operasional industri pengolahan yang memerlukan bahan baku dengan spesifikasi tertentu. Tanpa pasokan yang memadai, kinerja industri bisa terganggu dan berdampak pada rantai pasok serta tenaga kerja.

Neraca hasil perikanan untuk kebutuhan industri

Dalam rapat koordinasi yang sama, pemerintah juga membahas neraca komoditas hasil perikanan. Tatang menyebutkan bahwa kuota bahan baku industri dari sektor perikanan ditetapkan sebesar 23,57 ribu ton. Penetapan ini bertujuan mendukung industri pengolahan hasil perikanan yang membutuhkan bahan baku tertentu yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Selain kuota bahan baku industri, pemerintah menetapkan kuota lain yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 29,22 ribu ton. Kuota tersebut mencakup berbagai jenis komoditas yang rinciannya telah tercantum dalam sistem. Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap distribusi dan pemanfaatan hasil perikanan dapat berjalan lebih terukur dan transparan.

Pengelolaan neraca hasil perikanan ini juga diharapkan mampu mendorong nilai tambah melalui industri pengolahan, tanpa mengabaikan keberlanjutan sumber daya laut serta kepentingan nelayan.

Mekanisme penetapan dan tujuan kebijakan

Tatang menjelaskan bahwa penetapan neraca komoditas pangan dilakukan melalui mekanisme yang cukup panjang. Prosesnya dimulai dari usulan pelaku usaha, kemudian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis terkait. Setelah itu, usulan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat eselon satu sebelum akhirnya diputuskan pada rapat tingkat menteri.

“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh K/L teknis terkait," kata Tatang. Mekanisme ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan riil industri dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan neraca komoditas pangan tersebut ditujukan untuk memastikan kepastian pasokan bagi industri, sekaligus menjaga agar kebutuhan konsumsi dalam negeri tetap dipenuhi dari produksi domestik. Dengan kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kepentingan industri dan ketahanan pangan nasional dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Terkini